Lumajang (6/2/2025) – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo terus berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenurial di kawasan hutan melalui pendekatan kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melanjutkan proses penyelesaian tenurial di Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, dengan menggandeng pemerintah Desa, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Koperasi, serta berbagai pihak terkait.
Baca juga:
Gladi Kedatangan Pekerja Migran Indonesia
|
Kegiatan Konsolidasi tersebut digelar di Balai Desa Pasrujambe yang dihadiri oleh Kepala Desa Pasrujambe Sugianto beserta jajaran Pemerintah Desa, Ketua LMDH dan Tokoh masyarakat serta Tim Pengembangan Usaha Perhutani KPH Probolinggo yang dihadiri Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo Totok Suharsono, S.Hut, Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, S.Hut, Kepala Sub Seksi Hukum,
Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Hendra Yuli Pornomo, S.H, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis Elys Ambarwati, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Senduro Gatot Kuswinaryono beserta jajaranya, guna menemukan kesepakatan, yang dituangan dalam berita acara kesepakatan kerjasama untuk di implementasikan .
Plt Kepala Perhutani KPH Probolinggo Misbakhul Munir, S.Hut melalui Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara keberlanjutan ekosistem hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tenurial ini melalui pendekatan yang konstruktif dan berbasis kemitraan, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan, ” ujarnya.
Dalam implementasinya, Perhutani akan melakukan pemetaan wilayah, legalisasi pengelolaan lahan berbasis peraturan yang berlaku, serta pendampingan kepada masyarakat terkait praktik kehutanan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria.
sementara itu Kepala Desa Pasrujambe Sugianto menyambut baik inisiatif ini dan berharap solusi yang dihadirkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan di kawasan hutan.
“Kami mendukung penuh kerja sama ini karena memberikan peluang bagi masyarakat untuk tetap mengelola lahan secara legal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian, ” ungkapnya.
Dengan adanya langkah konkret ini, Perhutani Probolinggo berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dapat semakin erat dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.@Red.