Surabaya, - Bertempat di Halaman Kantor Kec. Tandes Kelurahan Balongsari di laksanakan Apel Operasi Yustisi 3 Pilar dalam rangka mengimplementasikan Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Surabaya, Jumat (31/12/21) pagi.
Kegiatan yustisi yang diikuti personel gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sehingga diharapkan bisa menekan angka peningkatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Surabaya khususnya di kecamatan Tandes.
Danramil Tandes Mayor Inf Heri Susanto mengatakan, Mari kita ajak untuk bersama-sama komponen masyarakat dalam menekan peningkatan kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Surabaya dengan tidak bosan-bosannya mengingatkan mulai dari lingkungan keluarga, warga disekitar maupun warga binaan ditiap wilayah tugasnya untuk disiplin mentaati protokol kesehatan, ucapnya.
Laksanakan Operasi Yustisi dengan tegas akan tetapi harus humanis dan santun, hindari kesalah pahaman petugas saat laksanakan tugas dilapangan dengan warga, serta berikan sanksi kepada pelanggar Protokol Kesehatan sesuai aturan yang ada, pungkas Danramil.
Baca juga:
Pangdam Tinjau Kelayakan Karantina PMI
|
Kegiatan ini digelar secara mobile di sepanjang Jl. Balongsari Tama Barat, Jl. Buntaran Manukan Wetan dan Jl. Sikatan Manukan Wetan denganSasaran melakukan Pemantauan Vaksin di Puskesmas Balongsari, Pemantauan Vaksin di SD Muhamamadiyah Buntaran, Pemantauan Vaksin di MI Nurul Huda Buntaran serta juga dilakukan Pembagian Masker.
Dari hasil kegiatan yustisi dilapangan tidak diperoleh pelanggaran protokol kesehatan terhadap masyarakat, Hadir dalam kegiatan yustisi diantaranya anggota Koramil 0830/05 Tandes, anggota Polsek Tandes, Satpol PP kecamatan dan Satpol PP Kota Surabaya.