SURABAYA - Selasa 14 Des 2021. Apel 3 Pilar dihalaman Kec. Rungkut Jln. Rungkut Asri Utara No.01 Surabaya dilanjutkan Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin Prokes Covid 19 di Wilayah Kec. Rungkut.
Kegiatan sosialisasi protokol kesehatan, menegur dan menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker serta Membagikan masker.
Danramil 05/Rungkut.Mayor Arm Imam Subandi mengatakan. Sasaran operasi protokol kesehatan di. Pasar krempyeng Pandugo gg II RT 02 RW 01 Kel Penjaringansari Jln. Raya Pandugo Kel. Penjaringansari
Sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan disitanya. KTP 3 orang serta bisa diambil di Kantor Satpol PP. Kec. Rungkut setelah membayar denda melalui Bank Jatim, " ujar Danramil.
Hadir dalam kegiatan diantaranya. Kasi Trantib Kec Rungkut, Babinsa Kel. Penjaringansari Koramil 0831/05 Rungkut, Anggota Polsek Rungkut, Lurah Penjaringansari beserta staf, Satpol PP Kec. Rungkut, Linmas Kel. Penjaringansari, Dinas Damkar Kota Surabaya serta Pendekar biru.